Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tidak memiliki akta kelahiran sehingga mereka mungkin mengalami semua kesulitan ketika beranjak dewasa.

ini bom waktu, mereka akan mendapatkan seluruh kesulitan, salah satunya bagaimana nanti saat dewasa juga melamar kerja, kata penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin selama jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tak mempunyai akta kelahiran.

hamid dan serta mantan menteri hukum &ham tersebut mengingatkan akta kelahiran amat bermanfaat sebab semua hal hendak berkaitan dengan akta kelahiran, lebih-lebih dulu manakala diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan ingin dilacak supaya pembuatan sin merupakan dari ''hulunya yaitu akta kelahiran, kata hamid ditemani ketua umum iki slamet effendy yusuf juga sekretaris umum indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, ketika ini menurut pasal 32 uu no 23 tahun 2006 perihal administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran dan melampaui batas waktu setahun diselenggarakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, memasang uang dan berbeda agar penetapan akta kelahiran.

pengesahan itu masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda selama pengadilan negeri, ada yang rp100 ribu tapi ada dan dan rp300 ribu, katanya.

dia mengajarkan, iki mendukung judicial review yang diselenggarakan anggota dprd jawa timur sholeh hayat agar menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 perihal administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin sebab berlakunya stelsel aktif terhadap penduduk selama pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan masyarakat di wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten atau kotamadya untuk membeli penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

ini memberatkan masyarakat, stelsel aktif seharusnya dikenakan pada negara, tutur hamid 2012 mengatakan negara seharusnya membuat terobosan agar hal tersebut, bukankah ada kecamatan, kelurahan hingga rt juga rw dan bisa menjangkau setiap masyarakat agar pelayanan kependudukan.