Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri selama negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) tentang pembagian dana otsus dan memenage pembagian dana agar provinsi, kabupaten serta kota.

khusus untuk pembagian dana otsus yang ada masih peraturan gubernur (pergub) dan membuat pembagian itu, tutur mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang membuat pembahgian itu sebab tersebut telah merupakan amanat undang-undang oleh karenanya berapa besar dan merupakan bagian kabupaten/kota telah dikenal dengan tentu.

sudah waktunya mempunyai perdasus dan memenage pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal dengan tentu berapa yang diterimanya, kata mendagri.

menurut, manakala dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan di menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) serta peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua saat ini sudah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara dan masih selama proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.

sedangkan dan belum dibahas ada Salah satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dihadiri lima menteri yang lain dan serta memaparkan mengenai seluruh rencana dan ingin dilaksanakan di papua.